Sumber gambar dapurpacu.com
Agar tidak terkejut saat melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kemudian tidak layani. Selain tidak terpenuhi persyaratan administratif pengurusan, bisa jadi Anda belum terdaftar atau ikut dalam program BPJS Kesehatan.
Sanksi administratif berupa tidak dipenuhinya sejumlah pelayanan publik oleh pemerintah itu dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di mana, bagi warga informal (pekerja bukan penerima upah) yang belum mengikuti program BPJS Kesehatan akan mendapat sanksi administratif berupa tidak terpenuhinya layanan publik meliputi Pengurusan SIM, STNK, Sertifikat Tanah, Paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Realisasi sanksi administratif sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 ini diharapkan bisa berlaku per 1 Januari 2019. Ini sesuai target BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pesertanya hingga 100 persen atau semua warga Indonesia.
Nah kalau udah kaya gini, mau gimana lagi? yang belum punya Bpjs kesehatan silahkan segera buat, segera daftar.
karena kalau tidak bisa bisa SIM tidak bisa kita urus, STNK dll
Memang sanksi di atas tidak berlaku untuk para pekerja dan pemberi kerja yang sudah memiliki BPJS ketenaga kerjaan, sanksi di atas hanya berlaku untuk yang tidak sama sekali memiliki BPJS. seperti pengangguran mungkin ya dan pelaku UKM yang wajib memiliki BPJS kesehatan. lalu bagaimana menurut anda?
Sumber artikel dapurpacu.com
No comments:
Post a Comment